Berikut adalah 5 perbedaan antara UKM (Usaha Kecil Menengah) dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang perlu Anda ketahui:
-
Definisi Skala Usaha
- UKM (Usaha Kecil Menengah): Merujuk pada perusahaan yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah.
- UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah): Fokus hanya pada usaha mikro, kecil, dan menengah, yang juga mencakup usaha mikro.
-
Kriteria Jumlah Karyawan
- UKM: Umumnya memiliki jumlah karyawan lebih banyak, terutama pada kategori usaha menengah.
- UMKM: Menekankan pada usaha dengan jumlah karyawan yang lebih kecil, terutama di sektor mikro dan kecil.
-
Omzet Pendapatan
- UKM: Pendapatan UKM di kategori menengah dapat mencapai lebih besar dibandingkan UMKM, sesuai dengan skala usaha yang lebih besar.
- UMKM: Omzetnya lebih terbatas, sesuai dengan ketentuan untuk kategori mikro dan kecil.
-
Akses ke Pembiayaan
- UKM: Lebih mudah mengakses pembiayaan dari lembaga perbankan atau investor karena skala usaha yang lebih besar dan stabil.
- UMKM: Seringkali menghadapi tantangan dalam memperoleh pembiayaan, meskipun ada dukungan khusus dari pemerintah.
-
Dukungan Pemerintah
- UKM: Mendapatkan dukungan, meskipun lebih terbatas, dengan prioritas untuk sektor yang lebih besar.
- UMKM: Mendapatkan lebih banyak perhatian dan dukungan dari pemerintah, terutama dalam hal pengembangan usaha mikro.